
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tidak sekadar menggambarkan penyalahgunaan wewenang oleh seorang kepala daerah. Perkara ini justru mengungkap persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana jabatan publik diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk mengembalikan biaya politik. Dugaan praktik yang terungkap pun menyita perhatian. Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang semestinya diberikan kepada aparatur atas keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah, diduga diminta disetorkan sekitar 40% kepada kepala daerah.
Nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Akibatnya, insentif yang seharusnya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja birokrasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diduga berubah menjadi sumber rente politik.
Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai kasus tersebut hanyalah bagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. “Jangan berhenti pada pertanyaan siapa pelakunya. Yang lebih penting adalah mengapa praktik seperti ini terus berulang di banyak daerah. Jawabannya ada pada sistem politik yang menghasilkan biaya Pilkada sangat mahal,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (12/7).
Menurut Djohermansyah, dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), praktik jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga pungutan dalam proses perizinan merupakan pola yang sama. Seluruhnya berakar pada penyalahgunaan kekuasaan untuk menutup biaya politik sekaligus menyiapkan modal mempertahankan kekuasaan.
Selama lebih dari dua dekade penyelenggaraan Pilkada langsung, lebih dari 400 kepala daerah tersandung perkara korupsi. Hampir setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dengan berbagai modus. Meski caranya berbeda, akar persoalannya dinilai tetap sama.
“Kalau setiap tahun kepala daerah ditangkap dengan pola yang hampir identik, berarti yang rusak bukan hanya manusianya. Sistemnya juga sedang bermasalah,” kata Djohermansyah.
Ia berpandangan, penegakan hukum selama ini baru menyasar dampak akhir dari persoalan. OTT memang mampu menimbulkan efek kejut, tetapi belum berhasil menghentikan siklus korupsi karena sumber utamanya belum disentuh.
Menurutnya, tingginya biaya politik, mahar partai, praktik politik uang, utang kampanye, hingga lemahnya kaderisasi politik menciptakan tekanan besar bagi kepala daerah sejak awal menjabat. Ketika pendapatan resmi dianggap tidak sebanding dengan biaya politik yang telah dikeluarkan, sebagian memilih menyalahgunakan kewenangan sebagai jalan pintas.
“Korupsi akhirnya dipandang sebagai cara mengembalikan investasi politik. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Djohermansyah menegaskan Indonesia membutuhkan reformasi menyeluruh terhadap sistem Pilkada. Ia menilai proses rekrutmen calon kepala daerah harus didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, serta kapasitas kepemimpinan.
Partai politik, kata dia, tidak lagi semestinya menjadikan kekuatan finansial sebagai tolok ukur utama. “Kita membutuhkan pemimpin yang berkualitas, bukan calon dengan isi tas paling tebal.”
Selain itu, biaya Pilkada dinilai perlu ditekan melalui penerapan Pilkada asimetris. Menurutnya, tidak semua daerah harus menggunakan pola pemilihan yang sama. Daerah dengan karakteristik tertentu dapat menerapkan mekanisme yang lebih sederhana, efisien, namun tetap demokratis sehingga ongkos politik dapat ditekan secara signifikan.
Ia juga mendorong pemerintah membangun sistem insentif yang lebih sehat bagi kepala daerah. Kepala daerah yang mampu meningkatkan PAD, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menjaga pemerintahan tetap bersih dinilai layak memperoleh tambahan hak keuangan berbasis kinerja. Skema penghargaan tersebut diharapkan memperkuat orientasi pada prestasi, bukan mendorong penyalahgunaan jabatan melalui praktik pemerasan terhadap ASN di BPKAD.
Pandangan serupa disampaikan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). Organisasi yang dipimpin Ketua Umum Siswanto itu menilai rentetan OTT terhadap kepala daerah harus menjadi titik balik untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh. Adkasi mendorong pemerintah bersama DPR segera merevisi regulasi Pilkada, membenahi sistem kepartaian, memperkuat mekanisme pengawasan, serta membangun etika penyelenggara pemerintahan agar penyalahgunaan kekuasaan tidak terus berulang.
Kasus Sukoharjo menjadi peringatan bahwa korupsi kepala daerah tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan individu semata. Persoalan ini telah berkembang menjadi gejala sistemik yang mengikis kualitas demokrasi di tingkat daerah. Selama biaya politik tetap tinggi, proses rekrutmen politik masih berlangsung secara transaksional, dan pengawasan belum diperkuat, operasi tangkap tangan hanya akan berganti nama pelaku. Satu kepala daerah ditangkap, sementara yang lain berpotensi menyusul.
