BERITAKAMPUS — Untuk memastikan bahwa semua siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, memiliki akses yang sama, pendidikan inklusif adalah fokus utama. Akibatnya, Unit Layanan Disabilitas (ULD) akan menjadi pusat perhatian.
Baik Edi Suparjoto, Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P3TK) Dinas Pendidikan Kota Bandung maupun Suhendar, Guru Pendidikan Khusus (GPK) Unit Layanan Disabilitas (ULD) Dinas Pendidikan Kota Bandung, menyatakan betapa pentingnya ULD untuk mendukung pendidikan inklusif di berbagai jenjang pendidikan.
ULD juga bertanggung jawab secara strategis untuk memastikan bahwa peserta didik penyandang disabilitas ditempatkan dengan layak di satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), hingga pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Menurut Edi, setiap kabupaten/kota harus menyediakan akomodasi yang layak bagi siswa penyandang disabilitas sejak PP Nomor 13 Tahun 2021, yang diperkuat oleh Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023.
ULD di Kota Bandung adalah bukti komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang sama bagi semua siswa.
Hak setiap warga negara, termasuk peserta didik penyandang disabilitas, untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam talkshow di Radio Sonata pada Kamis 20 Maret 2025, Edi mengatakan, “Oleh karena itu, Pemkot Bandung membentuk ULD untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan, sarana dan prasarana yang sesuai, serta tenaga pendidik yang kompeten, seperti Guru Pendidikan Khusus (GPK).”
Selain itu, visi Bandung Utama menekankan betapa pentingnya memiliki akses yang sama ke pendidikan. Edi menyatakan bahwa peran ULD menjadi semakin penting, terutama dalam memfasilitasi pendidikan inklusif di sekolah reguler, seperti yang ditetapkan oleh Permendikbud Nomor 70 dan 90.
Suhendar, di sisi lain, menyatakan betapa pentingnya Guru Pendidikan Khusus (GPK) untuk membantu siswa berkebutuhan khusus di sekolah umum.
Sejak 2019, GPK telah ditempatkan di seluruh kecamatan Kota Bandung dan bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan mengidentifikasi dan mengevaluasi siswa berkebutuhan khusus.
Jelasnya, “GPK harus memastikan bahwa setiap siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) benar-benar membutuhkan layanan pendidikan khusus. Identifikasi ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti wawancara dengan guru, orang tua, hingga observasi langsung siswa.”
Sinkronisasi data dan pelaksanaan evaluasi yang akurat adalah masalah utama bagi ULD dan GPK. Karena jumlah siswa yang terus meningkat, sistem yang lebih terintegrasi diperlukan untuk memberikan layanan yang tepat sasaran.
Suhendar menambahkan, “Bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang akan masuk ke jalur afirmasi, asesmen akan dimulai setelah Lebaran, sekitar awal Mei atau Juni. Tim GPK dari ULD akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan yang sesuai.”
Lebih dari sekadar memberikan akses pendidikan, ULD juga bertujuan untuk membantu siswa berkebutuhan khusus menjadi lebih mandiri dan percaya diri. Pendidikan inklusif mencakup pengembangan sosial, kepribadian, karir, dan pendidikan.
Menurut Suhendar, banyak orang tua yang ragu untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah reguler karena khawatir mereka tidak akan mendapatkan pendampingan yang cukup. Padahal, pendidikan inklusif bukan hanya membuat anak menjadi “pintar”, tetapi juga membangun kemanusiaan, rasa percaya diri, dan keterampilan sosial mereka agar mereka mampu beradaptasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Dengan adanya ULD, diharapkan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk masa depan dan mendapatkan pendidikan berkualitas.
SUMBER JABARPROV.GO.ID : ULD Disdik Jadi Garda Terdepan Wujudkan Komitmen Bandung Inklusif Pendidikan