BERITAKAMPUS — KPK menanggapi pernyataan kubu Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, tentang penundaan sidang praperadilan. Kubu Hasto berharap ini bukan akal-akalan yang dilakukan oleh KPK untuk meminta berkas penyidikan lengkap. Pernyataan yang dibuat oleh pendukung Hasto tidak mengganggu KPK.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan saat dihubungi Senin (3/3), “Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu, namun KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”
“Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini,” sambungnya.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan pernyataan tersebut. Sebenarnya, sidang perdana praperadilan jilid II Hasto akan dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi KPK meminta untuk ditunda. Namun, KPK menyatakan bahwa mereka masih menyiapkan materi untuk disampaikan dalam sidang praperadilan.
“Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir di PN Jakarta Selatan.
Sebab, apabila perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.
Jika mereka benar, hal itu menunjukkan bahwa kasus ini semakin jelas dengan legislasi dan politisasi. Maqdir menyatakan bahwa mereka berharap KPK tidak melakukannya.

Ada dua permohonan praperadilan ‘jilid II’ ini. Yakni terkait status tersangka Hasto dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Untuk perkara suap, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Sementara, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk gugatan itu akan diadili oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Setelah hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto yang pertama, Hasto mengajukan gugatan “jilid II” ini.
SUMBER KUMPARANNEWS.COM : KPK soal Kubu Hasto Harap Tunda Praperadilan Bukan Akal-akalan: Semua Bisa Diuji