BERITAKAMPUS — JAKARTA – Amerika Serikat (AS) menghentikan sementara visa pelajar, Kemendiktisaintek menyiapkan opsi studi alternatif. Pemerintah AS melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio secara resmi mengumumkan penghentian sementara proses pengajuan visa pelajar dan kunjungan kategori F, M, dan J.
Kebijakan ini berdampak langsung pada mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia, yang tengah merencanakan studi atau pertukaran pelajar ke Negeri Paman Sam.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie, menyampaikan imbauan penting kepada seluruh mahasiswa Indonesia yang saat ini sudah berada di AS dengan visa F, M, atau J.
Kami merekomendasikan untuk tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Amerika Serikat hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai status visa dan kebijakan imigrasi dari pemerintah AS,” ungkap Stella dalam pernyataannya di laman resmi instagram Kemdiktisaintek, dikutip Kamis (29/5/2025).
1. Langkah Strategis Pemerintah Indonesia
Bagi pelajar dan mahasiswa yang telah menerima Letter of Acceptance (LoA) dan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pemerintah tengah mengambil sejumlah langkah strategis guna memastikan kelanjutan studi mereka.
Menurut Stella, upaya yang tengah dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut :
– Menjajaki peluang studi di perguruan tinggi unggulan di negara lain sebagai alternatif tujuan studi luar negeri.
– Membuka opsi untuk melanjutkan pendidikan di kampus-kampus terbaik dalam negeri.
– Menyusun strategi jangka pendek dan panjang guna menjamin kepastian akademik para penerima beasiswa.
“Di bawah kepemimpinan Menteri Brian Yuliarto, Kemendiktisaintek terus bekerja keras dan bergerak cepat demi memastikan hak pendidikan para mahasiswa tetap terjamin,” tegas Stella.
2. Komitmen Terhadap Pendidikan
Pemerintah menegaskan bahwa situasi ini bersifat sementara, dan berbagai upaya tengah dilakukan untuk meminimalkan dampak terhadap rencana studi mahasiswa Indonesia. Kementerian berkomitmen untuk tetap menjamin keberlanjutan pendidikan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, dengan memprioritaskan kepentingan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.