BERITAKAMPUS — Tunjangan kinerja dosen diberikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (PermendikTisatek). Ini terkait dengan 23 peraturan.
Menurut Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025, pemberian tukin total seratus persen kepada dosen didasarkan pada capaian kinerja; dalam hal ini, capaian kinerja mencakup nilai penilaian untuk pemenuhan kinerja dasar sebesar enam puluh persen dan kinerja prestasi sebesar empat puluh persen.
Dosen di perguruan tinggi satuan kerja (SATKER) dan perguruan tinggi badan layanan umum (BLU) yang belum menerima kompensasi diberikan tugas dosen ini.
Dr. Fatimah SSi MP, Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), mengumumkan bahwa dia akan berpartisipasi dalam Kemendiktisaintek melalui dua perwakilan aliansinya dalam diskusi online bersama kinerja prestasi pada Selasa (29/4/2025) pukul 13.00 WIB. sebagai tanggapan atas aturan ini.
Di acara konsolidasi nasional ADAKSI, yang disiarkan pada Kamis (24/4/2025) malam di kanal YouTube resminya, dia menyatakan, “Kita berusaha menampung suara-suara dari kawan agar kinerja prestasi ini tidak memberatkan tetapi juga tidak meninggalkan tentang kinerja.”
Usul soal Tukin Dosen
Perhitungan Kinerja Prestasi dari Kelebihan SKS
Menurut Dr. Slamet Widodo SP MSi dari Universitas Trunojoyo Madura, kinerja prestasi dapat diukur dengan melihat kelebihan SKS yang dilaporkan oleh dosen dalam Laporan Kerja Dosen Beban Kerja Dosen (LKD BKD).
Kegiatan yang harus dilakukan oleh dosen selama menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dikenal sebagai beban kerja dosen (BKD).
Menurut usulannya, LKD maksimal untuk mahasiswa Diploma dan Sarjana adalah 24 SKS. Jika kinerja prestasi diambil dari lebih dari 24 SKS, maka LKD BKD tertinggi adalah 24 SKS, yang setara dengan 40% tukin. Jika tidak mencapai 24 SKS, ada gradasi menjadi 10, 20, dan 30%.
Kinerja Prestasi dari Kontribusi Dosen pada IKU
Slamet juga menyatakan bahwa seberapa besar kontribusi dosen pada capaian kinerja organisasi, yang digambarkan dalam Indikator Kinerja Universitas (IKU), dapat didasarkan pada kinerja dosen. Indikator IKU terdiri dari Indikator Kinerja Dosen (IKD) dan aktivitas yang dievaluasi sebagai kontribusi pada IKU.
Ia mencontohkan bahwa IKD menerapkan pengajaran selama satu tahun akademik masuk BKD, yang digunakan sebagai dasar perhitungan tukin dosen komponen kinerja dasar dengan berat 60 persen. Sementara IKU menerapkan setidaknya satu metode pembelajaran kreatif yang berpusat pada siswa (SCL), yang digunakan sebagai dasar perhitungan tukin dosen komponen kinerja prestasi dengan berat 40 persen.
Menurutnya, “Misalnya ada pendampingan siswa. Kemudian menjadi chief editor atau reviewer, ini prestasi luar biasa.”
Dia juga menambahkan, “Dia membimbing prestasi mahasiswa hingga mereka lulus PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), lulus PPK Ormawa (Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan), dan kemudian menyumbang IKU.”
Perhatikan Batas Kinerja
Kinerja publikasi, menurut Prof Dr. Edi Syafri ST MSi dari Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, tidak boleh melebihi kewajiban khusus dosen guru besar, lektor kepala, lektor, dan asisten ahli. Kinerja publikasi juga tidak boleh melebihi syarat kenaikan jabatan untuk guru besar, lektor kepala, dan lektor.
Selain itu, ia menegaskan bahwa karena perguruan tinggi memiliki tiga dharma: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat, hasil publikasi dosen tidak dapat dibandingkan dengan hasil periset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Edi menyatakan bahwa kemendiktisaintek juga harus mempertimbangkan bahwa publikasi hasil penelitian di jurnal berkualitas tinggi menghadapi banyak tantangan, terutama di politeknik. Beberapa di antaranya adalah waktu tunggu publikasi yang lama, biaya publikasi yang tinggi hingga puluhan juta, ketidakmampuan untuk melakukan analisis kritis yang memadai, kredibilitas dan fokus tulisan yang kurang, kurangnya pengalaman, dan tingginya peluang jurnal berkualitas untuk menolak.
Ia meminta agar beban lolos publikasi ke jurnal terindeks Scopus tidak disamakan dengan PTN BH dalam hal karya ilmiah. Ia menggarisbawahi adanya dukungan berupa hibah penelitian karena PTN BH didorong secara global.
Menurut Dr. Ir Esther S Manapa dari Universitas Hasanuddin, kemendiktisaintek harus mempertimbangkan beban kerja dosen agar tidak berdampak pada kesehatan fisik dan mental mereka, yang berdampak pada pendidikan dan pengajaran siswa.
Untuk itu, dia menyarankan 12 SKS sebagai capaian kinerja dasar dan 13–16 SKS sebagai capaian kinerja prestasi.
Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025
Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, berikut aturan pemberian tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.
- Pegawai diberikan tukin setiap bulan sesuai peraturan
- Besaran tukin sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing
- Ada pajak penghasilan atas tukin
- Pegawai penerima tukin wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai peraturan; akan dimonitor dan dievaluasi berkala oleh Menteri Diktisaintek dan tim reformasi birokrasi nasional.
- Tukin diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025, dengan memperhitungkan tukin yag sudah diterima.
- Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja, memuat nilai penilaian pada pemenuhan kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen) dosen bersangkutan
- Capaian kineja dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai setiap semester oleh pimpinan PTN
- Capaian kinerja dosen yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta (PTS) dinilai per semester oleh pimpinan PTS dan disampaikan ke kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
- Jika memperoleh tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin di kelas jabatannya dan tunjangan profesi di jenjangnya
- Jika tunjangan profesi dosen lebih besar daripada tukinnya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi sesuai jenjangnya
- Jika dosen menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai peraturan, tukin dosen dibayarkan berdasarkan kelas jabatan yang lebih tinggi
- Tukin dosen calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan 100 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan sejak melaksanakan tugas sebagai CPNS dengan surat pernyataan melaksanakan tugas
- Tukin dosen yang tugas belajar dan izin belajar diberikan 80 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tubel atau izin belajar
- Tukin dosen yang cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting dibayarkan 100 persen
- Tukin dosen yang cuti besar dibayarkan 100 persen jika kurang dari 2 bulan dan 40 persen jika 2-3 bulan
Tukin Dosen yang Sakit dan Meninggal
- Tukin dosen yang sakit:
- – Dibayarkan 100 persen jika sakit dalam 3-14 dan dapat diperpanjang sampai 1 bulan
- – Dibayarkan 40 persen jika di atas 1 bulan dan diperpanjang terus tiap bulan sampai 6 bulan
- – Tidak dibayarkan jika dalam waktu 6 bulan1 tahun dan diperpanjang terus sampai maksimal 1 tahun 6 bulan
- Tukin dosen yang sakit lebih dari 3 hari kerja tanpa melampirkan surat keterangan dokter RS, puskesmas, atau alasan sah lainnya sehingga tak dapat cuti sakit maka dikenakan pengurangan tukin 3 persen per hari
- Tukin dosen yang meninggal diberikan 100 persen tanpa potongan pada bulan terakhir ia bekerja
- Dosen yang mengalami keadaan darurat bencana diberikan tukin 100 persen pada hari kerja terdampak, status keadaan darurat bencana ditetapkan pemerintah atas jangka waktu tertentu berdasarkan rekomendasi badang penanggulangan bencana
Pemotongan Tukin Dosen
- Pemotongan tukin dosen dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodiknya, yang dilaksanakan per semester bagi dosen
- Pemotongan tukin dosen dilakukan pada semester berikutnya
- Dosen yang hasil evaluasi kinerja periodiknya berpredikat Baik atau Sangat Baik atau setara maka tidak dikenakan pemotongan tukin pada semester berikutnya dari persentase komponen kinerja
- Jika predikat kinerjanya ‘Butuh Perbaikan’ atau setara, maka akan dipotong 5 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
- Jika predikat kinerjanya ‘Kurang’ atau setara, maka akan dipotong 10 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
- Jika predikat kinerjanya ‘Sangat Kurang’ atau setara, maka akan dipotong 15 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
Kelompok yang Tidak Dapat Tukin Dosen
Tukin dosen tidak diberikan jika:
- Dosen diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
- Dosen diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagi pegawai
- Dosen yang cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan pensiun
- Dosen Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah mendapat remunerasi
- Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH)
SUMBER DETIK.COM : Soal 40% Tukin Dosen dari Kinerja Prestasi, Para Dosen Respons Begini